Jumat, 15 Juni 2012

al-khawarij


SEJARAH PEMIKIRAN AL – KHAWARIJ
(Azariqoh, Najadad, Sufriyah, Ibadiah )
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
"Sejarah Pemikiran Islam"
Yang di bimbing oleh:
Dr. Biyanto, M.Ag




Oleh:
Maftuchatul Choiriyah
Nim: F05411 122

PROGRAM PASCA SARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011
Abstak


Setiap ummat Islam wajib menjadikan dirinya sebagai ummat yang bisa menjadi panutan bagi ummat yang lainnya, dan mengikrarkan dengan kalimat tauhid. Akan tetapi apabila kita temukan ummat Islam yang gemar akan permusuhan, bercerai berai dengan saudaranya yang seagama maka mereka semua termasuk orang yang merugi di dunia. Dan diwajibkan bagi seluruh ummat muslim untuk menunjukkan kepada saudaranya jalan kebenaran dan membukakaan tujuan yang baik bagi meraka.
Khawarij adalah sekolompok golongan yang dipimpin oleh Ali ibn Abi Thalib, yang menolak keputusan Amr bin `ash yang mewakili kubu muawiyah dan Abu Musa Asy`ari yang mewakili kubu Ali pada pertempuran Shiffin.
Khawarij merupakan kelompok yang menyimpang dari pemahaman Islam yang sudah jelas dan mutlak kebenarannya.
Khawarij bermusuhan terhadap Ali maupun terhadap Mua`awiyah mereka beranggapan, orang –orang Islam selain mereka sendiri adalah kafir dan halal darahnya serta kekayaannya. Mereka relative membenci Mu`awiyah dari pada Ali, karena menurut mereka telah menghambur –hamburkan uang rakyat dan meniru pola hidup Kaisar dan kaum feodal Romawi


























A.      Sejarah lahirnya al-Khawarij dan Pembagiannya

Khawarij adalah bentuk jamak dari “kharij” dan berasal dari akar kata “kharaja” yang berarti keluar, Kata keluar bermaksud “walk out” dari patuh dan loyal kepada pemimpin atau Imam yang sah. Seorang Khawarij mendemonstrasikan keingkarannya dan membentuk wilayah sendiri yang eksklusif. Ulama Fiqih menyebut Khawarij dengan Istilah “al-Baghi” atau pembangkang.
Khawarij adalah sekelompok kaum yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib, karena mereka tidak setuju dengan upaya Tahkim/ arbitrase[1], dalam rangka mencapai perdamaian dalam perang shiffi. Keluarnya khawarij dari barisan Ali ibarat keluarnya anak panah dari busurnya. 
Al-Khawarij lahir dari konflik yang terjadi pada masa Ali bin abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abi Sofyan. Konflik tersebut tidak bisa diselesaikan, peristiwa tersebut berawal dari keinginan Ali sebagai Khalifah yang sah untuk mereshufle semua gubernur yang diangkat oleh khalifah Usman bin Affan. Mu’awiyyah selaku Gubernur Siria menolak dan tidak mentaati keputusan Ali, sehingga terjadilah konflik antara keduanya. Selanjutnya Mu’awiyyah menuntut Ali segera menemukan dan menangkap dan menghukum para pelaku pembunuhan Usman. Tidak ada alternatife lain bagi Ali bin Abi Thalib kecuali memerangi Muawiyyah yang dianggapnya sebagai pembangkang.
Sebanyak 50.000 balatentara dipersiapkan Ali bin Abi Thalib berangkat menuju utara tempat tersebut bernama Shifin, dan bertemu dengan pasukan Muawiyyah yang berjumlah 80.000. Peperanganpun meletus, dengan kemenangan dipihah Ali, melalui juru runding Amr bin Ash Muawiyyah meminta Ali berdamai dan menghentikan peperangan, kemudian kedua pihak sepakat mengakhiri peperangan dan selanjutnya melaksanakan perundingan (arbitrase).
Dalam pelaksanaannya arbitrase yang dilakukan oleh khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyyah bin Abi Sofyan di tunjuklah juru bicara masing masing dari pihak Muawiyyah ditunjuklah Amr ibnu Ash, sementara fihak Ali menginginkan Abdullah Ibni Abbas.[2]

Dari fakta diatas jelas bagi kita, bahwa dari kedua sosok perunding tersebut terdapat kepentingan yang bertolak belakang. Amru bin Ash sangat berkepentingan dalam melanggengkan status quonya, sementara Abu Musa AL-Asy`ari ia tidak memiliki hubungan darah dengan Ali dan juga tidak ada kepentingan politis, karena ia merupakan korban dari Ali dalam meresufle gubernur.  

Dengan demikian tidak mengherankan Amr bin Ash mati matian membela Muawiyyah semenatara Abu Musa al-Asy’ari tidak, inilah indikasi kekalahan dalam arbitrase tesebut, arbitrase tersebut dilakukan pada bulan Ramadhan 37H (Januari 659H) di suatu tempat yang bernama Dumat al-Jandal, antara Madinah dan Damaskus, adapun materi perundingan tersebut ada dua yaitu : Siapa yang tepat menjadi Khalifah dan apakah Usman terbunuh secara zalim, setelah upaya lobi dan upaya serius yang ditempuh oleh Amru bin Ash, akhirnya berhasil meyakinkan Abu Musa Al-As’aryi, sehingga lahirlah keputusan bahwa Usman terbunuh secara zalim dan Muawiyah pantas menuntut balas atas kematiannya.[3]

 Pada saat hasil perundingan yang telah disetujui itu diumumkan kepada umat Islam, Amr bin Ash tampil dalam penyampaian keputusan tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa Muawiyyah ditetapkan sebagai Khalifah. Pernyataan tersebut menimbulkan suasana gaduh dan kekecewaan di kalangan umat Islam.[4] Dari peristiwa ini jelas bagi kita bahwa Arbitrase bagi Muawiyyah hanyalah sebuah upaya untuk menghindari kekalahan waktu berperang dan untuk merebut posisi khalifah. Keputusan Amr bin Ash tersebut ditolak oleh Ali karena sudah menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW, oleh karena dia menyatakan dirinya tetap sebagai Khalifah dan Muawiyyah sebagai pembangkang.[5]

Keadaan setelah peristiwa tersebut semakin tidak stabil dan menjadikan umat islam berada dalam ketidak stabilan. Sebagian umat menyalahkan Ali kenapa mau menerima Abitrase bahkan ada juga yang mengkafirkan Ali, namun ada juga pengikut Ali yang tetap mendukung Ali dan tidak menyalahkannya sedikitpun, ada juga yang bersikap netral.

Pendukung setia Ali adalah orang-orang yang pertama mempersalahkan dalam menerima tawaran tahkim. Menurut mereka arbitrase tidak sesuai dengan syari’at Islam. Bahkan mereka menyatakan setiap orang yang terlibat dalam Tahkim tersebut adalah kafir. Golongan inilah yang dinamakan dengan sekte al-Khawarij. Mereka memilih Jargon dan ungkapan yang menjadi landasan utama dari membentuk barisan mereka yaitu” Tidak ada hukum kecuali hukum dari Allah”. Oleh karena itu mereka menganggap Ali dan Mu’awiyyah telah menyimpang dari Islam. Landasan atau Jargon Khawarij ini diambil dari firman Allah Swt yang terdapat dalam surat al-Ma’idah ayat 44 :
وَمَنْ لـــَّمْ يــَحْكُمْ بــِمَا أَنـــــْزَلَ اللهُ فــَأُ لَـــئــِكَ هُمُ الـْـكــــَـافــــِرُوْنَ

(Dan sesiapa Yang tidak menghukum Dengan apa Yang telah diturunkan oleh Allah (kerana mengingkarinya), maka mereka itulah orang-orang kafir.)





Berdasarkan ayat tersebut, mereka menjatuhkan vonis kepada Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyyah bin Abi Sufyan, Abu Musa al-‘Asaryi dan Amr bi Ash sebagai Kafir. Setelah itu Theology al-Khawarij mengalami perkembangan dalam mengkategorikan seorang itu kafir, seperti setiap pelaku dosa besar juga dianggap kafir.[6]
Arbitrase ini berakibat kepada hilangnya dukungan dari pengikut Ali yang militan dan marah dengan upaya Tahkim tersebut. Mereka membentuk kelompok yang bernama “al-Syurat” yaitu : Orang-orang yang menjual diri secara totalitas kepada Allah dan rela berkorban demi Agama yang benar.[7]

Maka sebutan al-Syurat nama lain dari al-Khawarij itu sekaligus memberikan gambaran tentang hakikat dan sifat gerakan mereka, yaitu gerakan dengan semangat, dengan sendirinya kelompok ini berkembang menjadi kelompok dengan tingkat ekstrim dan militansi yang tinggi. Egalitarinisme yang radikal dari kelompol ini membawa mereka kepada konsep-konsep sosial dan politik yang sesungguhnya lebih dekat kepada cita-cita Islam yang diletakkan oleh Rasulullah saw dan merupakan kelanjutan cita-cita universal dalam tradisi bangsa-bangsa. Namun karena cita-cita tersebut dibawa dengan militansi yang tidak terkendali, konsep tersebut melahirkan hijrah; yaitu semua orang harus menyingkir dari tatanan yang mapan dan bergabung dengan mereka atas dasar iman yang benar, korban yang menjadi target utama mereka adalah Ali ra sendiri, tokoh yang pernah mereka sanjung dan kultuskan namun akhirnya mereka habisi dalam drama pembunuhan akibat faktor politis.


Al-khawarij terkenal dengan kekerasan dalam berprinsip, mereka tidak mau berkompromi dalam hal penyimpangan agama selain dari ajaran Islam yang mereka yakini. Prinsip tersebut terbawa pada sejarah kaum khawarij itu sendiri. Mereka umumnya kaum badui yang hidup di padang pasir tandus, kehidupan sehari-hari mereka menyebabkan mereka menjadi pemberani, tegas dan tidak mau bergantung kepada orang lain. Disisi lain pula kehidupan sebagai badui membuat mereka terus semakin jauh dari ilmu Islam. Oleh karena itu mereka memahami al-Qur’an dan Hadis secara harfiah saja. Akibat dari aktifitas mereka yang selalu merongrong tatanan dan aturan Islam yang sudah mapan mereka juga di gelari sebagai kaum “al-hururiyun”. Seperti dikatakan tadi mereka ini mengalami penghancuran diri sendiri (self annihilation) karena watak mereka yang ekstrem, akibatnya mereka perlahan-lahan punah dan hampir hilang dari peta umat Islam hingga saat ini.

Walaupun secara fisik khawarij hilang dari peta umat Islam saat ini, namun pada hakikatnya secara doctrinal justru dia tetap hidup dan dipakai pada faham-faham keagamaan yang saat ini berkembang.

B.       Pemikiran dan gaya Penafsiran al-Khawarij terhadap ayat al-Qur’an

Perkembangan pemikiran sekte Al-Khawarij berikutnya adalah masalah kedaulatan Tuhan, artinya kewenangan bersumber dari Tuhan. Dengan kata lain otoritas yang berada di tangan manusia itu pada prinsipnya melaksanakan otoritas Tuhan, terutama dalam hal mempertahankan eksistensi Syari’at. Pelembagaan itu pada hakikatnya merealisasikan keadilan itu berada di tangan kehidupan umat. Untuk menciptakan kelestarian syari’at dan keadilan diperlukan adanya sesuatu kekuatan politik yang dikendalikan oleh seorang penguasa yang mendapat legalitas dari umat. Doktrin Al-Khawarij ini pada hakikatnya bermaksud meletakkan otoritas Tuhan di atas semua manusia. Iman adalah palaksanaan perintah Tuhan, inilah sebabnya mereka berbicara tentang “al-Bai’ah lillah”.[8]

Dalam aspek penafsiran terhadap ayat al-Qur’an al-Khawarij tidak memiliki kedalaman ilmu tentang Takwil dan mereka juga tidak mau peduli terhadap apa maksud sebenarnya makna ayat -ayat tersebut, mereka juga tidak membebani diri mereka dengan sikap yang serius dan sungguh-sungguh untuk mencari maksud yang menjadi sasaran dari makna ayat al-Qur’an.

Al-Khawarij mempunyai pandangan dangkal pada ayat-ayat al-Qur’an, kadang-kadang ayat yang mereka fahami itu tidak sesuai dengan maksud sebenarnya.[9]

Di kalangan al-Khawarij sendiri, terdapat banyak mazhab yang mempunyai pemikiran atau pendapat yang berbeda satu dan lainnya. Namun demikian mereka tetap menisbahkan pendapat mereka itu kepada Islam. Mereka semua mengakui al-Qur’an. Di dalam setiap ajaran dan untuk memperkuat pendapat, mereka selalu menjadikan al-Qur’an sebagai dasar pijakan dan dasar untuk menumbuhkan keyakinan mereka, namun hanya terkait kepada ayat-ayat yang bisa mendukung pendapat mereka, untuk ayat ini mereka akan tetap mempertahankannya, sebaliknya jika persoalan tersebut tidak bersesuaian dengan pendapat dan pendirian serta kepentingan mereka, mereka berupaya sekuat tenaga untuk lepas dan mulai memalingkan.[10]



Diantara mazhab-mazhab dalam sekte al-Khawarij adalah sebagai berikut :
1.         Mahkamah Ula, merupakan kelompok asli Khawarij karena mereka orang –orang yang keluar dari Imam Ali, sesudah mereka membenci Imam Ali tanpa mereka ridho dengan salah satu basis tempat mereka di sebuah daerah Hururah (Kuffah). Mahkamah Ula tpengikutnya terdiri dari 12.000 orang, pemimpinnya adalah Abdulloh bin Kawa dan Syit bin Ruba`i. Mahkamah ula hanya sampai munculnya Azariqah. 
2.         Azraqiah, merupakan pengikut dari Nafi’ bin al-Azraq, yang di juluki Abi Rasyad,Nafi` bin Azraq terbunuh pada tahun 65 H di limpahkan kekuasaannya kepada Nafi` bin Ubaidillah atau Abdulloh bin Maus at-Tamimi. Beliau baru di lantik terbunuh juga. Mazhab ini memiliki beberapa prinsip seperti : Mereka mengkafirkan selain dari kelompok mereka, haram mengkonsumsi sembelihan dari selain kelompok mereka, dan juga haram menikahi yang bukan dari kelompok mereka, dan tidak boleh mendapat warisan selain dari kelompok mereka, dan bermu’amalah dengan selain kelompok mereka sama dengan bermua’malah antara orang kafir dengan orang musyrik. Azariqoh mengkafirkan imam Ali alasan mereka adalah mereka ridho dengan adanya tahkim saling kufur mengkufurkan. Azariqah juga mengikuti hukum rajam zina, Azariqah berpaham bahwa mengambil amanat oaring yang tidak sependapat hartanya boleh di miliki, mereka juga berpendapat bahwa sholaat dengan selain orang Azariqoh haram.[11]  
3.         Al-Najdad, merupakan pengikut Najdah bin Amir, diantara prinsip mereka adalah : Tidak ada keperluan manusia kepada Imam selama-lamanya, namun sekiranya umat memerlukan pemimpin maka perlu diangkat, jika tidak diperlukan, maka tidak boleh diangkat. Pemikiran penting kelompok al-Najdad adalah Khawarij ingin membangun masyarakatnya secara qur`ani, menekankan kepada komunikasi.
4.         Al-Safariyyah, merupakan pengikut Ziyad bin al-Asfar, diantara prinsip mereka adalah pelaku dosa besar adalah musyrik, namun ada diantara mereka mengatakan bahwa setiap pelaku dosa sudah disediakan had nya dalam Syari’ah, pelakunya tidak dikatakan Musrik atau kafir, tetapi dinamakan sesuai dengan dosa yang mereka lakukan.
5.    Al-Ibadhiah, merupakan pengikut Abdullah bin Ibad, kelompok ini terpecah menjadi enam diantaranya adalah:
a.       Hafsiyah pemimpinnya adalah Hafsiyah bin Abi Muqaddam pemikirannya membedakan antara kafir dan syirik.
b.      Harisiyah pemimpinya adalah Harits bin Nazid Al –Ibadi mereka berpendapat bahwa masalah takdir seperti faham Mu`tazilah
c.       Ashhabutho`ah pendapat mereka manusia harus taat kepada Alloh secara keseluruhan.
d.      Yazidiah pengikut Yazid bin Abi Anisah Al-Khariji orang Basrah yang pindah ke negeri Persi mereka berpendapat Rasul bukan dari orang Arab dan kitab dari langit yang menghapuskan kitab atau syariat dari Nabi Muhammad.
e.       Syaidiyah pendapatnya Syaib bin Zayid Asy-Syaibani
f.       Bihasyiah pengikut dari Habini Hasan Al- Haidhan bin Jabir, menurut beliau manusia mengetahui semuanya dan mereka berpendapat bahwa iman di hati bukan pada perkataan
Pemikiran Ibadiyah secara umum
g.      Mengkufurkan sahabat –sahabat besar seperti Ali bin Abi Thalib
h.      Orang yang berbeda pendapat dikatan kufur nikmat belum sampai derajat kafir dan meraka yang berbuat dosa besar dikatakan kafir.  
Yang paling sederhana/moderat dan ajarannya mendekati faham ahlu Sunnah wal Jama’ah. Sebagai contoh, kita bisa lihat, bahwa sesungguhnya mayoritas kalangan mazhab mazhab dari sekte al-Khawarij ini setuju bahawa pelaku dosa besar disebut ”kafir” dan mereka kekal di dalam neraka Jahannam.
Pendapat ini merupakan pendapat dan prinsip umum dari al-Khawarij, dan semua mazhab tunduk dibawah prinsip ini dan tidak akan pernah berubah.[12]


C.      Contoh-Contoh Penafsiran al-Khawarij

Berikut ini diantara penafsiran yang dilakukan al-Khawarij terhadap ayat-ayat al- Qur’an yang bertujuan untuk menyokong dan menguatkan eksistensi sekte mereka, adapun contoh tersebut sebagai berikut :
1. Ayat yang melegitimasi dalam memvonis kafir terhadap setiap pelaku dosa besar, yaitu dalam surat Ali Imran ayat 97 :
وَلِلَّهِ عَلىَ النَّاسِ حِجُّ اْلبـــَيْـــتِ مَنِ اســـْتــَـطَاعَ اِلـَــيــْهِ ســَـبِــيْــلاً وَمَـنْ كــَفـَـرَ فـَإِنَّ اللهَ غَــنــِيٌّ عَـنِ الْعَـالـَمِيــْنَ
(Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari kewajiban haji, sesungguhnya Allah maha kaya dari semesta alam)

Ayat ini mereka simpulkan bahwa orang yang meninggalkan kewajiban haji masuk kepada kategori kafir.

2. Firman Allah swt dalam Surat al-Ma’idah ayat 44 :
وَمَنْ لــَمْ يـَحـْكُمْ بـِـمَا أَنـْزَلَ اللهَ فَـأُ لَئـِكَ هُمُ الْكــَافــِرُوْنَ
(Barang siapa Yang tidak menghukum menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.)

Menurut al-Khawarij, bahwa setiap pelaku dosa/pekerja maksiat, tapa mempermasalahkan tinggkat syariknya, maka tetap dia menjadi ”kafir”, karena mereka telah menyimpang dari wahyu Allah swt. Al-khawarij juga menghukum para pelaku maksiat tersebut sesuai yang tertulis dalam nash al-Qur’an tersebut.
3. Firman Allah swt surat al-Taghabun ayat 2 :
هُـوَ الَّذِى خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كاَفِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ وَاللهُ بــِمَا تَعْمَلــُوْنَ بــَصِـــيــْرٌ
(Dia lah Yang menciptakan kamu; maka diantara kamu ada yang kafir dan ada diantara kamu yang beriman; dan Allah Maha melihat apa Yang kamu kerjakan.)

Mereka menyimpulkan dari makna zahir ayat ini, menurut mereka tidak ada kategorisasi fasiq. Menurut al-khawarij manusia terbagi kepada dua kategori saja yaitu mkmin dan kafir. Manusia berada pada posisi iman dankafir, maka oleh karena tidak kategori lain kecuali mukmin dan kafir, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman, otomatis menjadi kafir, sementara fasiq tidak berada dalam kategori mukmin, maka tetap menjadi golongan kafir.

4. Firman Allah Swt dalam Surat Ali Imran ayat 106 :
يـَوْمَ تــَبــْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتــَسْوَدُّ وُجُوْهٌ فَأَمَّ الَّذِيْنَ اسْوَدَّتْ وُجُوْهُهُمْ أَكَفَرْتُــمْ بــَعْدَ إِيــْمَانِــكُمْ فَـــذُوْقُ الْعـــَذَابَ يــِمَا كُنـــْتـــُمْ تَكْفُرـُوْنَ
(Dan adapun orang-orang yang fasik, maka tempat mereka ialah neraka; setiap kali mereka hendak keluar dari padanya, mereka dikembalikan kedalamnya, dan dikatakan kepada mereka: "Rasakanlah siksa neraka Yang dahulu kamu mendustakannya".)


Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pulamuka yang menjadi hitam muram. adapun orang-orang yang telah hitam muram mukanya, (kepada mereka dikatakan): "kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakan azab disebabkan kekafiran kamu itu". Al-Khawarij mengatakan :“Orang Fasiq tidak termasuk kepada yang putih wajahnya, dan sudah pasti termasuk yang hitam wajahnya dan wajib dihukum kafir”

5. Firman Allah Swt dalam Surat al-Sajadah ayat 20 :
وَأَمَّا الَّذِيْنَ فَسـَــقُوْا فَــمَــأْوَاهُــمُ النَّـــارَ  كُــلَّــمَا أَرَادُوْا أَنْ يـَـخـْـرُجُــْوا مِــنْـــهـَـا أُعـِــيـْـدُوا فـِـيْــهـَـا وَقـِـيْــلَ لَــهُــمْ ذُوقُــوا عَــذَابَ الـنَّــارِ الَّذِى كُــنْــتُــمْ بـِـهِ تُــكَــذِّبـُـوْنَ  
(Dan adapun orang-orang yang fasik, maka tempat mereka ialah neraka; setiap kali mereka hendak keluar dari padanya, mereka dikembalikan kedalamnya, dan dikatakan kepada mereka: "Rasakanlah siksa neraka Yang dahulu kamu mendustakannya".)

  Berdasarkan ayat ini al-Khawarij menjadikan seseorang itu termasuk golongan pendusta. Demikian beberapa ayat-ayat al-Qur’an,. Dijadikan al- Khawarij untuk mengklaim para pelaku dosa besar sebagai ”kafir” Setelah menganalisa penafsiran ayat tersebut, stelah itu kita coba membandingkan nya dengan ahlu sunnah wa al-Jama’ah, maka sangat kelihatan sekali keanehan dan keganjilan penafsiran al-Khawarij tersebut. Berdasarkan itu dapat kita katakan bahwa penafsiran al-Khawarij sangat jauh dari kaedah penafsiran yang sebenarnya, dan fenomena menyimpang ini dapat menimbulkan pertentangan dan konflik dikalangan umat Islam

D.   Sikap Al-Khawarij Terhadap Sunnah, Ijmak Ulama Dan Dampak Sikap Tersebut  terhadap Penafsiran.

Pengaruh-pengaruh ke jumudan atau stagnasi pemikiran sekte al-Khawarij terhadap pemahaman nash-nash al-Qur’an, mereka tidak mengabaikan dan memperhatikan sumber hukum Islam kedua yaitu Hadis Rasulullah saw yang berfunsi sebagai Mubayyin, Naakh, Takssis bagi ayat-ayat yang umum atau sebagai penambah hukum al-Qur’an. Banyak sekali Hadis-hadis Rasulullah yang mereka abaikan dan dustakan, bahkan mereka berusaha memalsukannya, seperti yang terjadi dalam hadis :
إنكم الله كتاب ستختلفون من بعدى، فما جاءكم عنى فاعرضوه على
Abdurrahman al-Mahdi : al-Zanadiqah dan al-Khawarij telah memalsukan Hadis ini menjadi :." مَا أتَاكُم عَنى فَاعْرِضُوهُ عَلىَ كِتَابُ اللهُ...إلخ
Contoh lain dari Penyelewengan merekas dan pengingkaran mereka terhadap hadis rasulullah saw adalah :         "لَا وَصِيَّةَ لـــِوَارِثٍ"
Artinya : Tidak ada wasiat bagi ahli waris
Mereka mengatakan mengenai hokum wasiat ditolak oleh al-Qur’an, melalui firman Allah swt dalam surat al-Baqarah 180 :
كــُتــِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَاَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِيْنَ بِالْمَعــْرُوفِ
 حــَقًّا عَلَى اْلــمُتـــَّـقِيْنَ 
(Diwajibkan atas Kamu , apabila seseorang diantara kamu hampir mati, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara baik (ini adalah kewajiban), atas orang-orang Yang bertaqwa.)

Menurut mereka ibu dan bapak dalam keadaan bagaimanapun tidak boleh dihalangi untuk mendapatkan wasiat, Menurut mereka riwayat/hadis ini salah dan bertentangan dengan al-Qur’anxiii

Sebagaimana golongan al-Khawarij karena kuatnya pengaruh mabda’ dan pemikiran mereka yang jumud, menyebabkan mereka tidak memperhatikan Ijma’Ummah, dan mereka juga tidak pula menganggap Ijma’ tersebut sebagai salah satu sumber landasan dalam memahami Nash Al- Qur’an dan sunnah, seperti kita ketahui bahwa ijma’ juga disandarkan kepada sumber utma yaitu al-Qur’an dan Hadis, inilah salah sdatu penyebab mereka membuat hadis-hadis palsu.. Dalam hal ini al’Alamah Ibnu Qutaibah telah banyak mendatangkan hujjah untuk menolak kekeliruan tersebut.



E.  Karya-karya Tafsir al-Khawarij

Tradisi al-Khawarij dalam melahirkan dan membuat karya-karya tafsir tidak sesubur karya Tafsir yang di lahirkan oleh Sunni, Mu’tazilah dan syi’ah, baik dari segi kuantitas (jumlah), ataupun dari segi Kualitas (mutu). Diantara karya-karya tafsir yang dibuat al-Khawarij adalah :
Tafsir Abdurrahman Bin Rustam al-Farisi (abad ke-3H)
Tafsir Hiwad bin Muhkam al-Hawari (abad ke-3H)
Tafsir Abi Ya’qub, Ysuf bin Ibrahim al-Warjalani (Abad ke-6H)
Tafsir Da’i al-‘Amal li yaum al ‘Amal, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis (Mufassir kontemporer meninggal pada tahun 1332H)
Tafsir Himyan al-Zaadi il Dar al-Mi’ad, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis
Taisir al-Tafsir, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis

Tafsir Abdurrahman Bin Rustam al-Farisi sudah tidak ditemukan lagi pada masa sekarang ini. Sementara Tafsir Hiwad bin Muhkam al-Hawari masih di jumpai dan dipopulerkan oleh mazhab Ibadhiyyah di negeri Magribi, saat ini dan dicetak sebanyak empat jilid, jilid pertama dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat al-An’am, adapun jilid ke-4 diawali dari surat al-Zumar dan berakhir pada akhir surat al-Qur’an (Surat An-Nas).

Adapun tafsir Abi Ya’qub, Yusuf bin Ibrahim al-Warjalani juga tidak ditemukan lagi pada saat sekarang, tafsir ini merupakan kitab tafsir yang terbaik disbanding kan tafsir yang lainnya dari sudut pembahasan, tahqiq dan i’rabnya. Sementara tafsir Da’i al-‘Amal li yaum al ‘Amal, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis, belum selesai penyusunannya karena pengarang berazam untuk menjadikan Tafsir ini menjadi 30 juz, tetapi karena pengarang disibukkan dengan mengarang kitab tafsir Himyan al-Zaadi il Dar al-Mi’ad, tafsir Himyam ini masih ditemukan pada saat sekarang dan berjumlah 13 jilid, dan naskah tafsir ini dapat dijumpai di Dar al-Kuttub di Mesir, dan yang terakhir adalah kitab tafsir Taisir Tafsir dicetak sebanyak tujuh jilid dan dapat dijumpai di Dar al-Kuttub di Mesir. Karya-karya tafsir al-Khawartij ini sangat terbatas dari segi jumlah, sebagian masih bias ditemukan dan yang lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya dan tidak membawa pengaruh yang berarti pada saat sekarang.


Karya tafsir al-khawarij yang mudah dijumpai saat ini adalah dari mazhab Ibadhiyyah, mazhab Ibadhiyyah ini tersebar di al-Magribi, Hadramaut (Yaman), Oman, Zanbajar. Timbul pertanyaan pada kita semua, apa yang melatar belakangi sediktnya lahir karya-karya tafsir dari sete al-Khawari, Muhammad Husain al- Dzahabi dalam karya agungnya “al-Tafsir wa al-Mufassirun”, menyatakan tiga factor penyebabnya :
1) Sedikit dari kalangan al-Khawarij yang menetap di Basrah, Kuffah, golongan al-Khawarij kebanyakan berasal dari arab Badui (pedalaman) yaitu dari kabilah Tamim, dan sedikt dari mereka tersebut yang tinggal di Basrah. Mereka hidup jauh dari manusia dan perkembangan dan kemajuan agama, ilmu dan social. Mereka menjunjung tinggi Islam sesuai pemahaman mereka dan tidak mau menerima pandangan ajaran dari Islam dari sekte lain
2) Sepanjang perkembangan dan pertumbuhannya, golongan al- Khawarij disibukkan dengan peperangan sehingga dengan peperangan ini menghabiskan waktu, keterlibatan al-Khawarij dalam perang di mulai dari konflik antara Ali bin Abi Thalib hingga peperangan dengan Bani Ummayah , kemudian peperangan Bani Ummayah dengan bani Abbasiyyah dan seterusnya, sehingga dapat disimpulkan al-Khawarij praktis tidak pernah absent dari perang
3) Al-Khawarij khas dengan pemikiran mereka yang aneh-aneh dan ganjil, mereka focus dan berkosentrasi untuk membersihkan aqidah dan berpoegang teguh kepada iman, dan mereka juga berpandangan bahwa berdusta termasuk dosa besar, hal ini menyebabkan mereka tidak menumpukan kosentrasi mereka untuk memperdalam tafsir dan menghindar untuk membahas disebalik makna ayat al-Qur’an, karena menurut mereka aktivitas tersebut tidak akan mendatangkan manfaat dan kebenaran, karena mereka takut aktifitas tersebut menjadi ajang berdusta kepada Allah.[13]





















Kesimpulan

Sekte Khawarij mempunyai beberapa madzhab dan masing –masing madzhab memiliki pegangan dan prinsip tersendiri. Namun mereka para Imam imam madzhab sepakat dengan satu prinsip utama mereka yaitu mengkafirkan sahabat Nabi SAW Saidina Ali bin Abi Thalib ra, Sayyidina Usman bin Affan ra, Muawiyah bin Abi Sufyan ra, Amr bin Ash ra, dan semua yang terlibat dalam proses arditrase atau tahkim sampai kepada kelompok pelaku dosa besar dan yang tidak ikut pada golongan Khawarij dikatakan kafir.























Daftar Pustaka

Al –Qur`an Al- Karim
Al –Khudri M, Tarikh Tasri` Al –Islamiyah, Kairo, Al –Maktabah Al-Adab
Husain Al- Dzahami M, Al- Ittihad al-Munharifah Fi Tafsir Al-qur`an Al-Karim, Darul Ihya` Al-Turots Al-Arabi, Beirut
Husain, Al- Dzahami M, Al-Tafsir wa Al-Mufassirun, Maktabah wahbah, Kairo Juz 2
Jamaluddin M. Syurur, Al-Hidayah Al- Siyasah Fi al Daulah Al-Arabiyah Al-Islamiyah, Kairo, darul Fikri al-Arabi, 1975
Muhammad `Adil, Khawarij (Sejarahnya, Kepercayaannya dan pendiriannya), Kairo, 2006
Nasution Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagai  Aspek, Jilid I, Jakarta, Ui Press, 1985
Syalabi, Ahmad  Tarikh Al-Islam wa Al-hadharah Al-Islamiyah, juz 1, Mesir, Maktabah Al-Nahdhah Al-Misriyah, 1975

Shidqi,Nuruzzaman,  Syi'ah dan Khawarij dalam Perspektif Sejarah, Yogyakarta, PLP2M,1985

Qutaibah, Ibnu, Ta'wil Mukhtalif Al-Halif, Kurdisan

Yayasan Dakwah Al-Islamiyah Malaysiah, Ensiklopedi Islam Pelajar, Penerbit Era visi Publikation, sdb bhd











[1] Arbitrase adalah usaha dalam mewujudkan perdamaian sengketa antara dua orang atau kelompok yang berikai dan mereka sepakat untuk menunjukkan seseorang yang mereka perangi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar mereka, dan keputusan dari kedua belah pihak harus di patuhi dan dijalankan, hakim yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa tersebut tidak dari kalangan pemerintah namun kalangan swasta (lihat Stria Efendi, M Zein, Arbitraise dalam syariat Islam, jurnal hukum Islam, No 16 1994 h 53.
[2] Ahmad Syalabi, Tarikh Al-Islam wa Al-hadharah Al-Islamiyah, juz 1, Mesir, Maktabah Al-Nahdhah Al-Misriyah, 1975,     h.302
[3]  M. Jamaluddin Syurur, Al-Hidayah Al-Siyasah Fi al-Daulah Al-Arabiyah Al-Islamiyah, Kairoh, Darul Fikri Al-Arabi, 1975, h. 69
[4]  Harun NAsution, Islam Ditinjau Dari Berbagai aspek, Jilid 1, Jakarta, Ui Press, 1985, h.94
[5]  M. Alkhudri, Tarikh Tasri' Al-Islamiuah, kairo, Al-Maktabah Al-Adab, h. 105
[6] Yayasan Dakwah Al-Islamiyah Malaysiah, Ensiklopedi Islam Pelajar, Penerbit Era visi Publikation, sdb bhd,h.95
[7] Muhammad Husain Al-Dzahabi, Al-Ittihad al-Munharifah Fi Tafsir Al-qur'an Al-Karim, Darul Ihya' Al-Turots Al-Arabi, Beirut, h. 165
[8]  Nuruzzaman Shidqi, Syi'ah dan Khawarij dalam Perspektif Sejarah, Yogyakarta, PLP2M,1985, h. 76
[9]  Muhammad Husain al-Zahabi, Al-Tafsir wa Al-Mufassirun, Maktabah Wahbah, kairo, juz 2, h. 229
[10]  Ibnu Qutaibah, Ta'wil Mukhtalif Al-Halif, Kurdisan, h. 225
[11] `Adil Muhammad, Khawarij (Sejarahnya, kepercayaannya, dan pendirianya), Kairo, 2006, 65
[12] Ibid, 9, h225
[13]  Ibid, 9, h. 234

1 komentar:

  1. 888casino NJ Review - A Look At Its Games & Rating
    888casino NJ Review · Slots, Live Casino, Mobile & More. · 오산 출장샵 Casino 동해 출장안마 Games 대전광역 출장샵 · Bonuses · Banking 김해 출장안마 Methods 경기도 출장안마 · Banking Methods · Payments &

    BalasHapus